Tarif Listrik Naik Tahun 2016

Kenaikan tarif dasar listrik di tahun 2016 ini kembali naik. PT PLN (Persero) menaikkan TDL berlaku untuk tarif tegangan rendah, menengah, dan tinggi pada bulan juni-juli 2016 ini.

T PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah dicabut subsidinya dan mengalami skema ‎penyesuaian (adjustment). Tarif listrik naik berlaku pada Juni 2016.

Penyebab alasan naiknya tarif listrik di tahun 2016 ini seperti yang dikatakan oleh Sofyan Basir selaku Dirut PLN seperti informasi yang diperoleh dari JPNN adalah oleh karena nilai tukar rupiah yang lemah meningkatkan komponen biaya bahan bakar pembangkit listrik. Untuk mengimbangi kenaikan bahan bakar, PLN harus menyesuaikan harga.

Tarif Listrik Naik Tahun 2016

"Biayanya naik tipis. Sebab, komponen milik kami, yaitu pembangkit listrik yang menggunakan BBM, kecil sekali," ujarnya.

Ada tiga faktor yang menentukan besaran tarif dasar listrik (TDL). Yakni, nilai tukar atau kurs, inflasi, dan harga minyak. Nilai tukar menjadi faktor yang besar karena PLN harus membeli listrik dari penyedia swasta atau independent power producer (IPP). "Kami bayar ke IPP pakai dolar," terangnya.

Mantan Dirut BRI itu tidak membuka angka pasti besarnya kenaikan TDL bagi 12 golongan pengguna listrik. Meski demikian, pengguna tarif listrik bersubsidi, khususnya pelanggan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA, dipastikan masih menggunakan tarif yang lama.

Daftar Kenaikan Tarif Listrik Mulai 1 Juni 2016


PT PLN (Persero) mulai hari ini (1 Juni 2016) kembali menaikkan tarif listrik 12 golongan pelanggan yang mengikuti tarif penyesuaian (adjustment tariff). Kenaikan yang berlaku untuk pelanggan kelompok tegangan rendah, menengah, dan tinggi ini berkisar antara Rp 8 sampai Rp 11 per kilowatt hour (kWh).

Berikut ini golongan tarif listrik yang naik di tahun 2016 seperti yang diutarakan oleh Benny Marbun selaku Kepala Divisi Niaga PLN di Jakarta seperti informasi yang dikutip dari Detik antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Golongan tarif rumah tangga kecil (R-1) daya 1.300-2.200 VA, rumah tangga sedang (R-2) 3.500-5.500 VA, dan rumah tangga besar (R-3) 6.600 VA ke atas naik Rp12 per kWh dari Rp1.353 pada Mei 2016 menjadi Rp1.365 per kWh pada Juni 2016.
  2. Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU (penerangan jalan umum), dan layanan khusus juga mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya.
  3. pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial yang masih mendapat subsidi, tarifnya tetap.
Benny menambahkan, perubahan tarif Juni 2016 mengikuti perubahan variabel makro ekonomi April 2016 terhadap Maret 2016, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai tukar rupiah di April 2016 sebesar Rp 13.180/ dolar AS, dari sebelumnya Rp 13.193/dolar AS di Maret 2016.

Kemudian, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Harga minyak di April 20167 US$ 37,20/barel, dari sebelumnya US$ 34,19/ barel di Maret 2016.

Terakhir, pengaruh inflasi. Laju inflasi April 2016 -0,45%, dari sebelumnya 0,19% di Maret 2016. Sebelumnya, PLN telah menaikkan tarif listrik pada bulan lalu yaitu sebesar Rp 7- Rp 10 kWh.

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan

Jam kerja PNS Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI Polri Ramadhan tahun 2016 1437 H telah ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB). Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.

Penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara ASN TNI Polri di bulan ramadhan 2016 diberlakukan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kemenpan. Tujuan pengurangan jam kerja PNS di bulan Puasa dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan.

Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2016

Jam Kerja PNS TNI Polri Ramadhan 1437 H


Penetapan aturan pengurangan kerja bagi para aparatur sipil negara pegawai negeri sipil ini akan berkurang dari jam hari-hari biasanya.

Karena memang akan banyak Hikmah Keutamaan Manfaat Puasa Ramadhan bagi umat Islam yang menjalankan kewajiban berpuasa menahan makan dan minum selama satu bulan penuh.

Berikut ini adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) seperti informasi yang dilansir dari website portal resmi Kemenpan RB di www.menpan.go.id sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja sebagai berikut :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Gaji Tunjangan Kesejahteraan Guru Honorer

Janji Mendikbud Anies Baswedan untuk meningkatkan kesejahteraan tunjangan guru non pns guru honorer agar segera terealisasi terwujud. Dan gaji guru honorer 3 juta juga sedang diperjuangkan oleh Komisi X DPR RI terkait dengan pendapatan penghasilan para guru honorer.

"Pemerintah memandang sama guru PNS dan honorer. Hanya saja, saat ini guru PNS gajinya memang timpang dibanding guru honorer. Itu sebabnya, Kemdikbud akan meningkatkan jumlah guru honorer yang akan menerima tunjangan guru non PNS dan meningkatkan pelatihan bagi guru honorer,"
Demikian dikatakan Anies Baswedan seperti informasi yang dilansir dari JPPN dengan judul pemberitaan "Janji Mendikbud Untuk Guru Honorer" pada acara seminar pendidikan nasional dalam rangka memperingati HUT PDI Perjuangan ke-43 di Senayan

Gaji Tunjangan Kesejahteraan Guru Honorer

Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat perbedaan antara guru PNS dan honorer. Mereka sama-sama di ruang kelas, hanya status kepegawaiannya saja yang berbeda.

"Untuk masalah status kepegawaian guru ‎honorer itu persoalan tersendiri yang harus diselesaikan," ujarnya.

Mendikbud menyebutkan, pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan guru PNS dan siswa harus menjadi perhatian serius untuk ditangani.

Di mana guru honorer mengalami lonjakan dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen. Baca juga informasi berikut ini : Tunjangan Guru Naik Tahun 2016.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan‎ menegaskan, guru PNS dan honorer sama derajatnya.

Mereka sama-sama berjuang mencerdaskan anak bangsa dan layak mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Gaji Guru Honorer Non PNS 3 Juta


Nasib guru PNS dan honorer yang sangat timpang menimbulkan keprihatinan Komisi X DPR RI. Itu sebabnya, Komisi X tengah memperjuangkan agar gaji honorer bisa Rp 3 juta per bulan. Seperti informasi yang dikutip dari jpnn.com dengan judul informasi pemberitaan "Kabar Gembira Untuk Guru Honorer"

"Kesejahteraan guru PNS dan honorer bagai langit dan bumi. Kami sudah membuat simulasi gaji guru honorer Rp 3 juta per bulan, dengan demikian dibutuhkan dana sekitar Rp 29 triliun untuk 860 ribu guru," ungkap Utut Adianto, pimpinan Komisi X DPR RI dalam seminar nasional pendidikan, di Senayan Jakarta.

Dia menyebutkan, selama ini DAU pendidikan Rp 142‎ triliun, sebagian besar (Rp 140 triliun) habis untuk bayar menggaji guru PNS. Sementara guru honorer tidak masuk alokasi dana pendidikan sehingga gajinya dibayar sesuka hati.

"Pada tanggal ‎10-12 Februari lalu belasan ribu guru honorer K2 melakukan aksi demo besar-besaran. Tujuannya apa, menuntut peningkatan kesejahteraan dan status dari honorer menjadi PNS. Komisi X memikirkan masalah ini," ujarnya.

Politikus Fraksi PDIP ‎ini menambahkan, ada dana taktis Rp 15 triliun yang sebenarnya bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Hanya saja masalah ini akan dibahas kembali dengan Mendikbud Anies Baswedan.

"Saya yakin, bila semua setuju menggunakan dana taktis tersebut, masalah guru honorer K2 bisa tuntas. Sekarang tinggal kemauan kita bersama saja," tandasnya.

Sumber : jpnn.com

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP