Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan

Jam kerja PNS Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI Polri Ramadhan tahun 2016 1437 H telah ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB). Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.

Penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara ASN TNI Polri di bulan ramadhan 2016 diberlakukan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kemenpan. Tujuan pengurangan jam kerja PNS di bulan Puasa dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan.

Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2016

Jam Kerja PNS TNI Polri Ramadhan 1437 H


Penetapan aturan pengurangan kerja bagi para aparatur sipil negara pegawai negeri sipil ini akan berkurang dari jam hari-hari biasanya.

Karena memang akan banyak Hikmah Keutamaan Manfaat Puasa Ramadhan bagi umat Islam yang menjalankan kewajiban berpuasa menahan makan dan minum selama satu bulan penuh.

Berikut ini adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) seperti informasi yang dilansir dari website portal resmi Kemenpan RB di www.menpan.go.id sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja sebagai berikut :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Gaji Tunjangan Kesejahteraan Guru Honorer

Janji Mendikbud Anies Baswedan untuk meningkatkan kesejahteraan tunjangan guru non pns guru honorer agar segera terealisasi terwujud. Dan gaji guru honorer 3 juta juga sedang diperjuangkan oleh Komisi X DPR RI terkait dengan pendapatan penghasilan para guru honorer.

"Pemerintah memandang sama guru PNS dan honorer. Hanya saja, saat ini guru PNS gajinya memang timpang dibanding guru honorer. Itu sebabnya, Kemdikbud akan meningkatkan jumlah guru honorer yang akan menerima tunjangan guru non PNS dan meningkatkan pelatihan bagi guru honorer,"
Demikian dikatakan Anies Baswedan seperti informasi yang dilansir dari JPPN dengan judul pemberitaan "Janji Mendikbud Untuk Guru Honorer" pada acara seminar pendidikan nasional dalam rangka memperingati HUT PDI Perjuangan ke-43 di Senayan

Gaji Tunjangan Kesejahteraan Guru Honorer

Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat perbedaan antara guru PNS dan honorer. Mereka sama-sama di ruang kelas, hanya status kepegawaiannya saja yang berbeda.

"Untuk masalah status kepegawaian guru ‎honorer itu persoalan tersendiri yang harus diselesaikan," ujarnya.

Mendikbud menyebutkan, pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan guru PNS dan siswa harus menjadi perhatian serius untuk ditangani.

Di mana guru honorer mengalami lonjakan dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen. Baca juga informasi berikut ini : Tunjangan Guru Naik Tahun 2016.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan‎ menegaskan, guru PNS dan honorer sama derajatnya.

Mereka sama-sama berjuang mencerdaskan anak bangsa dan layak mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Gaji Guru Honorer Non PNS 3 Juta


Nasib guru PNS dan honorer yang sangat timpang menimbulkan keprihatinan Komisi X DPR RI. Itu sebabnya, Komisi X tengah memperjuangkan agar gaji honorer bisa Rp 3 juta per bulan. Seperti informasi yang dikutip dari jpnn.com dengan judul informasi pemberitaan "Kabar Gembira Untuk Guru Honorer"

"Kesejahteraan guru PNS dan honorer bagai langit dan bumi. Kami sudah membuat simulasi gaji guru honorer Rp 3 juta per bulan, dengan demikian dibutuhkan dana sekitar Rp 29 triliun untuk 860 ribu guru," ungkap Utut Adianto, pimpinan Komisi X DPR RI dalam seminar nasional pendidikan, di Senayan Jakarta.

Dia menyebutkan, selama ini DAU pendidikan Rp 142‎ triliun, sebagian besar (Rp 140 triliun) habis untuk bayar menggaji guru PNS. Sementara guru honorer tidak masuk alokasi dana pendidikan sehingga gajinya dibayar sesuka hati.

"Pada tanggal ‎10-12 Februari lalu belasan ribu guru honorer K2 melakukan aksi demo besar-besaran. Tujuannya apa, menuntut peningkatan kesejahteraan dan status dari honorer menjadi PNS. Komisi X memikirkan masalah ini," ujarnya.

Politikus Fraksi PDIP ‎ini menambahkan, ada dana taktis Rp 15 triliun yang sebenarnya bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Hanya saja masalah ini akan dibahas kembali dengan Mendikbud Anies Baswedan.

"Saya yakin, bila semua setuju menggunakan dana taktis tersebut, masalah guru honorer K2 bisa tuntas. Sekarang tinggal kemauan kita bersama saja," tandasnya.

Sumber : jpnn.com

Sosialisasi K13 Dan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun 2019

Sosialisasi Kurikulum 2013 dan seluruh sekolah menggunakan menerapkan K13 di tahun 2019 tanpa terkecuali. Karena memang mulai Juli 2016, sekolah sasaran akan mulai menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) yang telah direvisi.

Demikian dikatakan oleh Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Pemerintah semakin memantapkan diri menerapkan Kurikulum 2013 mulai tahun ajaran baru ini. Bahkan, ditargetkan pada 2019, seluruh sekolah di Indonesia tanpa terkecuali menerapkan K-13 yang sudah direvisi pemerintah.

Kurikulum 2013

Sosialisasi Kurikulum 2013 Revisi


Saat ini baru enam persen sekolah yang menerapkan K-13. Tahun 2016 akan bertambah 19 persen, sehingga totalnya nanti 25 persen sekolah.

"Mengingat Juli K-13 yang direvisi akan dilaksanakan, maka guru-gurunya harus disiapkan. Mulai bulan ini kami laksanakan pelatihan guru secara berjenjang, dari nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai sekolah, agar semua sekolah yang akan menjalankan Kurikulum 2013 yang direvisi bisa siap," ujar Hamid.

Pelatihan Berjenjang Instruktur Nasional

Pelatihan berjenjang ini menurut Hamid, ‎untuk memastikan pola di tingkat nasional juga berlangsung di tingkat lain. Yaitu provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran,

Sebelumnya, pemerintah telah meluluskan 598 instruktur nasional. Selanjutnya para instruktur nasional tersebut akan memberikan pelatihan kepada instruktur provinsi yang berjumlah 3.661 orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pendampingan pelatihan K-13, dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran.

Pelatihan instruktur provinsi akan digelar pada minggu kedua sampai minggu keempat April 2016. Kemudian instruktur provinsi akan melatih instruktur kabupaten/kota sebanyak 66.564 orang. Lalu instruktur kabupaten/kota akan melatih di sekolah sasaran yang melibatkan 285.698 guru dan kepala sekolah.

"Pelatihan K-13 secara berjenjang ini ditargetkan selesai sebelum akhir Juli 2016 atau sebelum tahun pelajaran baru 2016-2017 dimulai," tandas Hamid.

Para instruktur nasional tersebut dinilai oleh narasumber nasional berdasarkan tiga aspek. Yaitu paradigma dan pemahaman yang memiliki bobot 20 persen, kemampuan fasilitasi (40 persen), dan sikap (40 persen).

Menurut Hamid, aspek kemampuan fasilitasi meliputi komunikasi yang efektif dan kreatif. Sedangkan aspek sikap mencakup keterbukaan, sikap pembelajar, dan ketangguhan.

"Proses pelatihan insruktur nasional ini berbasis aktivitas, yaitu partisipasi aktif seluruh peserta saat sesi pelatihan berlangsung,” ujarnya.

Instruktur nasional terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas, widyaiswara, dan dosen yang tergabung dalam tim pengembang kurikulum tingkat provinsi.

Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan menegaskan, pemerintahan Jokowi-JK akan meneruskan hal-hal yang dipandang baik dari pemerintahan sebelumnya, salah satunya K-13. Dia pun membantah akan mengganti nama K-13 menjadi Kurikulum Nasional.

"Jadi bukan ganti menteri, ganti kurikulum. Namanya tetap K-13, hanya saja penerapannya sebagai kurikulum nasional," tegas Anies.

Sumber : JPNN.com

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP