Gempa Mentawai 8,3 SR Potensi Tsunami

Gempa bumi di Mentawai Sumatera Barat dengan kekuatan 8,3 Skala Richter berpotensi menimbulkan Tsunami. Potensi tsunami ini di beritakan dan dikabarkan oleh BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) pada Rabu 2 Maret 2016 ini.

Gempa berkekuatan 8,3 SR mengguncang kawasan Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.

BMKG menyatakan bahwa gempa tersebut berpotensi tsunami. "Gempa berpotensi tsunami, info ini untuk diteruskan ke masyarakat," tulis Kepala BNBP Sutopo Nugroho mengutip penjelasan BMKG seperti informasi yang dilansir dari Tribunnews.com.

Gempa Mentawai 8,3 SR Potensi Tsunami

Pusat gempa, dijelaskan BMKG berada di 682 Barat Daya Kepulauan Mentawai dengan kedalam 10 Kilometer. Lokasi gempa tersebut terletak di 5,16 Lintang Selatan dan 94,05 Bujur Timur.

"Gempa tersebut berpotensi tsunami," ujar pengumuman yang disampaikan BMKG.

Gempa besar berkekuatan 8.3 SR mengguncang Kabupaten Kepulauan Mentawai sekira pukul 19.49 WIB tadi. BMKG memastikan gempa berpotensi tsunami.

Pemutakhiran data dari BMKG, peringatan dini tsunami untuk wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Bengkulu, juga Lampung.

"Pemutakhiran peringatan dini tsunami di Sumbar, Sumut, NAD, Bengkulu, Lampung," keterangan BMKG dalam situsnya.

Gempa Mentawai 7,8 SR BMKG


BMKG memperbarui data soal gempa yang terjadi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kekuatan gempa yang awalnya dinyatakan 8,3 skala richter, direvisi jadi 7,8 skala richter seperti informasi update terbaru terkait dengan berita gempa mentawai yang dilansir dari Detik.com.

"Gempa Mag: 7,8 SR," demikian pemutakhiran data terbaru update gempa dari BMKG, Rabu (2/3/2016).

Meski informasi kekuatan gempa direvisi jadi lebih kecil, namun peringatan soal tsunami meluas ke sejumlah daerah. Selain Sumatera Barat, daerah yang diberi peringatan soal potensi tsunami meluasi ke Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, dan Lampung.

Peringatan Tsunami Gempa Mentawai

Dampak akibat kerusakan korban jiwa meninggal akibat gempa mentawai saat berita ini dimuat belum ada kabar yang diinformasikan oleh pihak-pihak yang terkait. Gambar foto gempa mentawai juga belum bisa diupdate sampai saat ini.

Sehingga dengan demikian semoga peringatan akan adanya potensi tsunami di mentawai Sumatera Barat ini masyarakat di daerah sekitarnya untuk berhati-hati dan waspada sampai ada pemberitaan informasi resmi dari BMKG juga.

Larangan TV Menampilkan Pria Bergaya Wanita

KPI melarang stasiun TV karakter artis pria menampilkan gaya dan pakaian serta perilaku seperti wanita perempuan dengan adanya Surat Edaran KPI No 203/K/KPI/02/16.

Melalui surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tersebut berisi larangan kepada stasiun tv menampilkan karakter pria berpakaian dan berperilaku kewanitaan.

Bagi artis yang melankolis atau karakter pria, namun bergaya wanita untuk tidak bisa tampil di layar kaca. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tegas mengimbau semua stasiun TV melarang karakter pria yang bergaya wanita.

Larangan KPI Untuk TV Menampilkan Pria Bergaya Wanita

Surat Edaran KPI 203/K/KPI/02/16


Berikut isi surat edaran KPI yang berisikan Larang Televisi Tampilkan Pria Berpakaian dan Berperilaku Kewanitaan yang ditujukan kepada "Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran" itu bertanggal 23 Februari 2016 yang diteken ditandatangani oleh Ketua KPI Judhariksawan, SH, MH.
"Berdasar hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui surat edaran yang dikeluarkan,"
KPI melalui surat edarannya meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan sebagai berikut seperti informasi yang dilansir dari Detik.com :
  1. Gaya berpakaian kewanitaan.
  2. Riasan (make up) kewanitaan.
  3. Bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan maupun perilaku lainnya.
  4. Gaya bicara kewanitaan
  5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
  6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
  7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran akan larangan tersebut. Bila masih ada yang menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan, maka KPI akan memberikan sanksi.

"Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas," tegas KPI.

Artis Bergaya Banci


Komisioner KPI Agatha Lily menyampaikan pula terkait dengan hal tersebut pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, yang ditayangkan Rabu malam.

Larangan semacam ini bukan yang pertama kali dirilis KPI. Larangan ini lah yang kemudian menutup ruang Kabul Basuki atau Tessy "Srimulat" untuk muncul di televisi dengan gaya kebanci-banciannya.

"KPI melarang televisi untuk menampilkan pria berpakaian dan berperilaku kewanitaan sudah sejak dua tahun lalu. Jauh sebelum fenomena LGBT marak," jelas Agatha Lily.

Menurut Agatha Lily, pelarangan itu muncul dari proses pengkajian panjang yang dilakukan KPI. Dimana banyak ditemukan program televisi yang menampilkan host, pendukung acara, bahkan penonton pria yang berperilaku seperti wanita.

"Banyak pengaduan, khususnya orangtua dan guru, ketika anak mereka diminta tampil di sekolah, mereka memilih tampil seperti artis di tv. Ada satu kasus, anak laki-laki, dia memilih tampil memakai bandana, rok, dan sepatu heels yang lazimnya dipakai anak perempuan," paparnya.

Agatha Lily juga sempat menyampaikan salah satu hasil penelitian yang dilakukan KPI.

"Ketika gay atau lesbian ditampilkan di televisi, 90 persen anak akan melakukan observasi, imitasi, dan menjadikannya sebagai role model. Alasan mereka karena ingin terkenal seperti artis yang tampil di tv," urainya.

Dengan adanya pelarangan ini diharapkan lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi, bisa menampilkan program-program yang lebih berkualitas, agar terbentuk karakter bangsa yang kuat dan bermartabat.

Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya setuju dengan adanya larangan dari KPI tersebut. "Salah satu medium yang paling banyak berperan dalam potensi penyebarluasan LGBT di kalangan muda adalah lembaga penyiaran," kata Tantowi kepada wartawan, Rabu seperti dilansir detik.com.

Tantowi mengatakan lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang dikuasai negara sebagai jembatan untuk masuk ke ruang publik. Oleh karenanya, perlu ada kesadaran dari stasiun TV untuk membatasi perilaku LGBT di ruang publik.

"Perlu kesadaran dari penyelenggara siaran di Indonesia untuk tidak mengumbar perilaku LGBT di ruang publik oleh para pengisi acaranya. Harus ada pengawasan yang ketat dari penyelenggara penyiaran," ujar Tantowi.

Syarat Cara Honorer K2 Agar Diangkat CPNS

Cara syarat kriteria ketentuan solusi honorer K2 diangkat PNS baik itu honorer k2 guru, tenaga honorer kesehatan, bidan PTT, perawat honorer ditawarkan oleh Menpan RB Yuddy Chrisnandi terkait dengan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS Tahun 2016 ini.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penawaran dan solusi kepada para honorer K2 yang tidak bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Hal ini juga berkaitan dengan masalah persoalan nasib ribuan honorer kategori II yang sebelumnya akan diangkat menjadi cpns bertahap mulai tahun 2016-2019 batal ditunda oleh karena berbagai alasan karena anggaran atau karena hal lainnya.

Syarat Cara Honorer K2 Diangkat CPNS

Honorer Guru Tenaga Kesehatan Bisa Diangkat CPNS Dengan Syarat ?


Pemerintah memastikan akan terus berupaya maksimal menyelesaikan permasalahan eks tenaga honorer kategori dua (K2), namun tetap tidak akan menabrak aturan perundang-undangan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengemukakan, bahwa penyelesaian permasalahan tenaga honorer eks K2 terbentur persoalan hukum dan anggaran.

Oleh karena itu, dalam penanganan masalah tenaga honorer, Kementerian PANRB akan bertindak sesuai dengan ketentuan tanpa menabraknya.

“Sampai saat ini memang belum ada solusi permanen. Kendalanya ada dua, yaitu belum ada celah hukum dan terbatasnya alokasi anggaran,” kata Herman, di Jakarta, Rabu menanggapi aksi unjuk rasa ribuan eks tenaga honorer K2, di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Terkait dengan aksi unjuk rasa ribuan eks tenaga honorer K2 yang berharap bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menganggap aksi tersebut sebagai hal yang wajar. “Kami sangat menghargai upaya mereka untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Herman.

Puluhan ribu guru honorer K2 dan juga honorer k2 kesehatan seperti halnya bidan PTT, perawat honorer K2 bisa diupayakan untuk diangkat menjadi PNS 2016.

Mekanisme prosedur aturan ketentuan agar tenaga honorer K2 bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berikut ungkapan Menpan RB Yuddy Chrisnandi seperti dikutip dari JPNN dengan judul pemberitaan "Tawaran Menteri Yuddy kepada Honorer K2"

Mereka disarankan untuk mengikuti seleksi CPNS dari jalur umum bagi yang berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan di atas 35 tahun, mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Untuk sementara ini, hanya dua jalur itu yang bisa saya tawarkan kepada honorer K2. Jalur lain tidak bisa karena ada UU ASN yang melarang pengangkatan PNS secara otomatis," terang Yuddy usai rakor ASN instansi pusat di Kantor KemenPAN-RB

Adanya perekrutan tenaga kesehatan dan guru untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, terisolir) menjadi kesempatan bagi honorer K2 untuk menjadi PNS. Tahun ini pemerintah berencana mengangkat 42 ribu tenaga bidan desa PTT, bidan/perawat honorer, dokter PTT dan 3.500 guru 3T.

"Ini salah satu solusi bagi guru honorer dan tenaga kesehatan honorer yang ingin menjadi PNS. Silakan ikut proses rekruitmennya," tandasnya.

Dia menambahkan, tidak mungkin pemerintah mengangkat 439 ribu honorer K2 menjadi PNS. Di samping tidak adanya anggaran, payung hukumnya pun tidak ada.

Pemerintah Dan Kemendikbud Tidak Keberatan Mengangkat Guru Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Sementara itu Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa pemerintah tidak keberatan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah akan mengangkat mereka menjadi PNS di daerah pelosok yang memang masih sangat membutuhkan guru.

Syarat Guru Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Namun permasalahannya para guru dan tenaga honorer itu hanya mau diangkat di daerah asalnya. Sementara di daerah asalnya tersebut sudah kelebihan guru.

"Kalau mereka mau jadi guru di daerah yang kekurangan guru, maka sudah langsung diangkat (PNS)," kata Anies
Seperti dikutip dari Detik.com dengan pemberitaan informasi "Guru Honorer Tuntut Jadi PNS, Mendikbud: Jika Mau di Daerah Langsung Diangkat"

Masalah yang kini dihadapi dunia pendidikan, kata Anies, adalah distribusi guru yang tidak merata dan bukan kekurangan guru. Untuk mengatasi hal tersebut tahun 2016 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut 3.500 tenaga pengajar untuk ikut Program Guru Garis Depan (GGD).

"Nah guru honorer ini bisa kemudian jadi CPNS bila bersedia diangkat untuk daerah terdepan," kata Anies.

Program Guru Garis Depan, kata Anies, mirip dengan Indonesia Mengajar sebuah gerakan bagi sarjana untuk mengajar di daerah terpencil yang diinisiasi Anies sebelum menjadi menteri.

"Bedanya Indonesia Mengajar hanya setahun (temporer) sementara GGD jadi guru permanen," kata dia.

Tahun lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberangkatkan 798 orang untuk ikut program Guru Garis Depan. Mereka langsung diangkat sebagai PNS di daerah pelosok.

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP