Tampilkan postingan dengan label UpdateInfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UpdateInfo. Tampilkan semua postingan

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan

Jam kerja PNS Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI Polri Ramadhan tahun 2016 1437 H telah ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB). Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.

Penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara ASN TNI Polri di bulan ramadhan 2016 diberlakukan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kemenpan. Tujuan pengurangan jam kerja PNS di bulan Puasa dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan.

Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2016

Jam Kerja PNS TNI Polri Ramadhan 1437 H


Penetapan aturan pengurangan kerja bagi para aparatur sipil negara pegawai negeri sipil ini akan berkurang dari jam hari-hari biasanya.

Karena memang akan banyak Hikmah Keutamaan Manfaat Puasa Ramadhan bagi umat Islam yang menjalankan kewajiban berpuasa menahan makan dan minum selama satu bulan penuh.

Berikut ini adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) seperti informasi yang dilansir dari website portal resmi Kemenpan RB di www.menpan.go.id sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja sebagai berikut :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Gempa Mentawai 8,3 SR Potensi Tsunami

Gempa bumi di Mentawai Sumatera Barat dengan kekuatan 8,3 Skala Richter berpotensi menimbulkan Tsunami. Potensi tsunami ini di beritakan dan dikabarkan oleh BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) pada Rabu 2 Maret 2016 ini.

Gempa berkekuatan 8,3 SR mengguncang kawasan Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.

BMKG menyatakan bahwa gempa tersebut berpotensi tsunami. "Gempa berpotensi tsunami, info ini untuk diteruskan ke masyarakat," tulis Kepala BNBP Sutopo Nugroho mengutip penjelasan BMKG seperti informasi yang dilansir dari Tribunnews.com.

Gempa Mentawai 8,3 SR Potensi Tsunami

Pusat gempa, dijelaskan BMKG berada di 682 Barat Daya Kepulauan Mentawai dengan kedalam 10 Kilometer. Lokasi gempa tersebut terletak di 5,16 Lintang Selatan dan 94,05 Bujur Timur.

"Gempa tersebut berpotensi tsunami," ujar pengumuman yang disampaikan BMKG.

Gempa besar berkekuatan 8.3 SR mengguncang Kabupaten Kepulauan Mentawai sekira pukul 19.49 WIB tadi. BMKG memastikan gempa berpotensi tsunami.

Pemutakhiran data dari BMKG, peringatan dini tsunami untuk wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Bengkulu, juga Lampung.

"Pemutakhiran peringatan dini tsunami di Sumbar, Sumut, NAD, Bengkulu, Lampung," keterangan BMKG dalam situsnya.

Gempa Mentawai 7,8 SR BMKG


BMKG memperbarui data soal gempa yang terjadi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kekuatan gempa yang awalnya dinyatakan 8,3 skala richter, direvisi jadi 7,8 skala richter seperti informasi update terbaru terkait dengan berita gempa mentawai yang dilansir dari Detik.com.

"Gempa Mag: 7,8 SR," demikian pemutakhiran data terbaru update gempa dari BMKG, Rabu (2/3/2016).

Meski informasi kekuatan gempa direvisi jadi lebih kecil, namun peringatan soal tsunami meluas ke sejumlah daerah. Selain Sumatera Barat, daerah yang diberi peringatan soal potensi tsunami meluasi ke Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, dan Lampung.

Peringatan Tsunami Gempa Mentawai

Dampak akibat kerusakan korban jiwa meninggal akibat gempa mentawai saat berita ini dimuat belum ada kabar yang diinformasikan oleh pihak-pihak yang terkait. Gambar foto gempa mentawai juga belum bisa diupdate sampai saat ini.

Sehingga dengan demikian semoga peringatan akan adanya potensi tsunami di mentawai Sumatera Barat ini masyarakat di daerah sekitarnya untuk berhati-hati dan waspada sampai ada pemberitaan informasi resmi dari BMKG juga.

Masa Berlaku KTP Elektronik e-KTP Seumur Hidup

Masa berlaku penggunaan KTP Elektronik E-KTP sekarang ini adalah seumur hidup. Dengan demikian maka perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.

Penyebab alasan e-KTP berlaku seumur hidup salah satunya adalah untuk penghematan anggaran negara seperti dikatakan oleh Reydonnyzar Moenek selaku Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri seperti informasi yang dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id.

e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Surat Edaran Mendagri Tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup


Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup yaitu :
  1. Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
  2. Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain soal penghematan, perubahan masa berlaku KTP seumur hidup ini sebagai upaya penyederhanaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi memperpanjangnya tiap lima tahun. "Penduduk Indonesia terus bertambah, sehingga pemberlakuan e-KTP ini akan berdampak positif di masa mendatang,” kata Reydonnyzar Moenek
.
Meski begitu, dia mengingatkan agar pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi e-KTP tidak menjadi lengah. Sebab, petugas yang diberi wewenang itu masih akan tetap mengurusi penerbitan e-KTP terutama ketika warga negara mengalami peristiwa atau perubahan status kependudukan. Seperti status pernikahan, gelar pendidikan, atau perubahan domisili.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.

"Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis seperti dilansir dari Detik.com.

Tjahjo memaparkan bagi warga yang belum tau hal ini, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi.

urat Edaran Mendagri Tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

"e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku," ujarnya.

"Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun," imbuh menteri asal PDIP itu.

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. "Itu berlaku seumur hidup," tegasnya.

Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo atau pun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup.

Masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup. Kartu tanda penduduk tersebut baru bisa dimintakan ganti ke petugas, jika mengalami kerusakan atau hilang.

KTP elektronik dapat berlaku seumur hidup karena ada NIK (Nomer Induk Kependudukan) yang terdaftar dalam database pada system kependudukan dengan cara nasional. Dengan hal tersebut, walau di e-KTP Anda terdaftar tanggal habis saat berlaku, Anda nyatanya tak perlu ganti atau memperpanjangnya lagi.

Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang Atau Rusak

E-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan melapor ke pemerintah desa. Dari situ, pemdes wajib menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke kecamatan.

Dari operator di kecamatan akan disampaikan ke Disdukcapil, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa melakukan rekam data. Pencetakan E-KTP dilakukan di Disdukcapil.

Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Tidak Perlu Perpanjangan E-KTP Lagi


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi isu yang beredar di masyarakat tentang berlakunya e-KTP atau KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan aturan terkait penggunakan e-KTP seumur hidup. Dengan begitu, pemilik e-KTP ke depannya tidak perlu lagi memperpanjang setiap lima tahun sekali, sebagaimana aturan sebelumnya.

Zudan mengaku, aturan baru yang dijalankan Kemendagri itu juga sempat dipertanyakan aparat kepolisian. Pun dengan pihak juga mempertanyakan aturan tiadanya masa berlaku e-KTP.

"Tentang tidak perlunya perpanjangan KTP elektronik, banyak masyarakat yang belum tahu, banyak sekali pertanyaan tentang perpanjangan KTP elektronik tersebut ke saya. Penyedia layanan, seperti bank, notaris, bahkan dari kepolisian ada yang belum tahu bahwa KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu di perpanjang," katanya seperti dilansir dari Republika.co.id.

Dia menjelaskan, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP, yang ada jangka waktunya dan sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang. Itu lantaran e-KTP tersebut otomatis berlaku seumur hidup sesuai Pasal 101 UU 24 Tahun 2013.

Menurut dia, pergantian e-KTP diperlukan apabila seseorang pindah rumah atau statusnya berubah dari lajang menjadi menikah. Di luar itu, kata Zudan, pemegang KTP tidak perlu memperpanjang. Dengan begitu, aturan tersebut memudahkan masyarakat.

"KTP elektronik diubah atau dicetak lagi bila pindah alamat, berubah status dari bujang jadi nikah misalnya, atau tambah gelar, dan lain-lain," kata mantan kepala Biro Hukum Kemendagri itu.

Dia pun sudah bergerak cepat dengan mengirim surat ke seluruh kepala daerah untuk mensosialisasikan aturan baru itu. Pun dengan menteri dan lembaga terkait juga sudah diinfokan terkait aturan itu. "Sudah ada SE (Surat Edaran) Mendagri yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, menteri dan kepala lembaga yang isinya penegasan KTP elektronik tidak perlu diperpanjang," tuturnya.

Profil Pimpinan KPK Terpilih 2015-2019

Lima nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 berdasarkan hasil voting Komisi III DPR RI. Berikut profil biografi pimpinan KPK baru dan terpilih 2015-2019.

Pemilihan pimpinan KPK yang baru ini adalah melalui mekanisme voting anggota DPR dan surat suara sah hanya berjumlah 54 kertas suara. Dari lima nama yang terpilih, dua pejabat lama KPK, Johan Budi dan Busyro Muqoddas tidak termasuk diantaranya.

Pimpinan KPK Terpilih 2015-2020

Berikut nama pimpinan KPK yang baru terpilih yaitu :
  1. Agus Rahardjo. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
  2. Basaria Panjaitan. Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
  3. Alexander Marwata. Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  4. ‎Saut Situmorang. Staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
  5. ‎Laode Syarif. Akademisi Universitas Hasanuddin

Agus Rahardjo Ketua KPK Terpilih


Komisi III DPR telah menggelar pemungutan suara tahap kedua untuk menentukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 dan hasilnya Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Agus Raharjo, terpilih sebagai ketua.

Sebanyak 54 anggota dan pimpinan Komisi III DPR hadir dalam pemungutan suara tersebut. Agus mendapat 44 suara, sementara 10 suara sisanya didapat Irjen Pol Basariah Panjaitan

Berikut ini profil biografi perjalanan karir latar belakangan pendidikan riwayat pekerjaan pimpinan KPK baru 2015

Agus Raharjo (59 tahun).

Agus Rahardjo merupakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo hingga Juli 2015. Dalam seleksi pimpinan KPK, Agus Raharjo mengklaim hanya memiliki Rp 20 Juta dari 4 Rekening. Bahkan ia menyebutkan harus berutang ke Bank untuk menikahkan anaknya.

Agus Raharjo memulai karirnya sebagai PNS saat menjabat staf perencanaan pembangunan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Seiring waktu, kariernya terus menanjak. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk LKPP pada 2007, Agus ditunjuk menjadi kepalanya.

Pendidikan terakhir adalah S2 Manajemen dari Arthur D. Little Management Education Institute, AS.

Irjen Pol. Basaria Panjaitan (58 tahun)

Basaria Panjaitan merupakan satu-satunya perempuan dalam pimpinan KPK. Jabatan terakhirnya adalah Widyaismara Madya Sespimti Polri (2010 – sekarang). Sebelumnya ia tercatat sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan – Penyidik Utama Tk. I (2009), Kepala Pusat Provos Divpropam Polri (2009 – 2010); dan Kepala Biro Bekum Sdelog di Polri (2010).

Basaria merupakan alumni dari Universitas Jayabaya, Akuntansi, di Jakarta (lulus 1982); S1: STIH IBLAM, Hukum Pidana, di Jakarta (lulus 2003); Pendidikan terakhir S2 UI, Hukum Ekonomi, di Depok (lulus 2007).

Basaria Panjaitan lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, 20 Desember 1957 juga tercatat sebagai polwan pertama yang berpangkat Irjen yang diperolehnya pada Oktober 2015 lalu.

Alexander Marwata (48 tahun)

Alexander Marwata merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dari masyarakat umum. Dalam karirinya sebagai hakim adhock, Alexander Marwata kerap menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim lainnya.

Pengalaman karirinya adalah 4 tahun sebagai hakim tipikor dan 20 tahun sebagai auditor yang dianggap sebagai bekal penting baginya di KPK. KPK menjadi pernah menjadi auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan memiliki Certified Fraud Examiner (CFE), sertifikasi internasional bagi spesialis pencegahan dan pemberantasan penipuan.

Saut Situmorang (56 tahun)

Saut Situmorong dikenal sebagai Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maklum saja, ia telah berkarir di BIN selama lebih dari 20 tahun. Saut Situmorang juga aktif sebagai dosen S2 Kajian Strategik Intelijen Universitas Indonesia sejak 2004.

Sebelumnya, Saut Situmorang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris III KBRI Singapura (1997 – 2001) dan Direktur Monitoring dan Surveillance, BIN (2011-2014) sebelumnya akhirnya menjadi staf Ahli.

Saut juga tercatat sebagai Direktur PT Indonesia Cipta Investama yang diakuinya hanya sebagai cover atau penyamaran saja. Saut merupakan alumni dari S1 Univ. Padjadjaran, Fisika, di Bandung (lulus 1985), S2: Univ. Krisnadwipayana, Manajemen, di Jakarta (lulus 2004) dan Pendidikan terakhir adalah S3: Univ. Persada Indonesia, Manajemen SDM, di Jakarta (lulus 2014).

Laode Muhammad Syarif (50 tahun)

Laode Muhammad Syarif merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Ia juga tercatat sebagai Spesialis Pendidikan dan Pelatihan pada Proyek Pengendalian Korupsi Indonesia yang didanai oleh USAID.

Tak hanya itu, Laode Muhammad Syarif juga perancang kurikulum dan pelatih utama dari Kode Etik Hakim dan Pelatihan Hukum Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengalaman Laode Muhammad Syarif dibidang hukum lingkungan juga terlihat dimana dirinya merupakan salah satu anggota komite Akademi Lingkungan Hidup IUCN dalam bidang pengajaran dan pengembangan kapasitas.

Walau Hukum lingkungan hidup merupakan konsen utamanya, tetapi Laode Muhammad Syatif juga memiliki pengalaman luas dalam reformasi peradilan dan isu-isu yang berkaitan dengan korupsi di Indonesia.

Laode Muhammad Syarif memiliki gelar sarjana hukum dari Unhas, LL.M dari Queensland University of Technology, Brisbane, dan Ph.D dalam hukum lingkungan hidup internasional dari Universitas of Sydney.

Heboh Cristiano Ronaldo Gay Homo Karena Foto Mesra Dengan Pria

Foto-foto mesra Cristiano Ronaldo pemain bola Real Madrid dengan pria di berbagai media menandakan membuktikan bahwa CR7 seorang gay?

Bukti beredarnya gambar-gambar foto Ronaldo CR7 dengan pria atlet kickboxer Maroko Badr Hari ini merupakan berita hoaxx, gossip, isu dan rumor yang membenarkan dan menjadi pembuktian bahwa bintang Real Madrid sebagai seorang homoseksual.

Cristiano Ronaldo Gay Karena Foto Mesra Dengan Pria

Foto Gambar CR7 Gay Homoseksual


Pesepakbola Cristiano Ronaldo dikabarkan menjalin hubungan dengan atlet kickboxing asal Maroko, Badr Hari. Foto-foto mereka yang diunggah ke media sosial tampak tak biasa untuk menggambarkan kedekatan mereka sebagai seorang 'teman' saja.

Pertemanan Ronaldo dengan Badr sebelumnya menjadi berita karena diyakini membuat Real Madrid terusik. Mereka tidak senang karena Ronaldo terus pelesiran ke Maroko dengan jet pribadi. Dia acap pergi pada sore hari selepas latihan dan baru kembali larut malam.

Diyakini Ronaldo sering menyambangi Badr karena merasa kesepian tidak memiliki pasangan sejak putus dari model Rusia, Irina Shayk. Setidaknya, bila berkumpul dengan teman dekat, dia bisa melupakan kesendirian atau paling tidak mengusir rasa jenuh.

Foto Gambar CR7 Gay Homoseksual

Cristiano Ronaldo belum lama ini dituding merupakan seorang penyuka sesama jenis atau gay, oleh sebuah acara TV Prancis, Touche pas a mon.

Dalam acara tersebut, bintang Real Madrid disebut telah melakukan proses operasi plastik untuk mengubah bentuk hidungnya, dan selain itu, mereka juga menuding sosok kelahiran Madeira sebagai seorang homoseksual.

Estelle Denis, jurnalis yang tampil di acara Touche pas a mon, kemudian menuduh sang bintang dengan mengatakan: 'Ronaldo terbang tiga atau empat kali ke Maroko untuk bermesraan.'

Ronaldo sendiri sebelumnya pernah mengemukakan pendapat soal pernikahan sesama jenis di Portugal. Ia mengatakan: "Kita harus menghormati pilihan semua orang, karena di atas semua itu, seluruh warga negara punya tanggung jawab dan hak yang sama."

Foto gambar ronaldo berpelukan bermesraan dengan pria

Foto gambar ronaldo berpelukan bermesraan dengan pria juga menghiasi pemberitaan informasi update terkait dengan CR7 seorang homo gay seperti gambar yang diambil dari Liputan6

Tetapi foto foto mesra pelukan CR7 tidak bisa membuktikan 100% bahwa memang benar-benar Cristiano Ronaldo adalah seorang gay atau homo...Bagaimana pendapat rekan semuanya atas beredarnya foto CR7 mesra tersebut...?

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP