Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Nilai Indeks Integritas UN 2016

Indeks intergritas pada pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016 harus ditingkatkan. Dan dalam rangka konsep pelaksanaan Jadwal UN 2016 nantinya Kemendikbud menambahkan nilai indeks integritas pada UN agar terbentuk karakter generasi masa depan yang jujur.

Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan sekolah-sekolah harus dapat mengembalikan harkat dan martabat bangsa melalui generasi muda untuk menjadi bangsa yang berintegritas.

“Negeri ini adalah negeri di mana orang-orang yang membawa integritas, bisa berjalan dan bisa menularkan prinsip-prinsipnya pada lingkungannya," tutur Menteri Anies, Selasa seperti dilansir dari JPNN.

Nilai Indeks Integritas Pada UN 2016

Terkait dengan Nilai Indeks Integritas akan ditambahkan dalam UN 2016, Kemendikbud berencana mengubah konsep Ujian Nasional tahun 2016. Yaitu dengan menambahkan nilai indeks integritas agar terbentuk karakter generasi masa depan yang jujur.

“Mulai sekarang, kami akan umumkan nilai indeks integritas kejujuran, untuk mendorong sekolah berintegritas sebagai suplier generasi muda," terang Mendikbud.

Dia berharap agar para sarjana dan masyarakat bisa melihat kembali bahwa tuntutan untuk meningkatkan integritas bukan dari pemerintah saja, melainkan dari seluruh komponen masyarakat.

“Kami ingin menyampaikan pesan kepada Indonesia, bahwa sekolah adalah aktor utamanya, pemerintah sebagai penyedia panggung, karena yang menjalankan ujian dengan integritas adalah para kepala sekolah," terangnya.

Mantan Rektor Paramadina ini menambahkan, kepala sekolah harus menunjukkan kepada masyarakat, bahwa sekolah-sekolah mereka punya semangat sebagai zona bebas korupsi dan zona berintegritas. Harus belajar membedakan mana milik saya dan mana bukan milik saya.

“Tugas sekolah adalah memangkas suplai koruptor, supaya masa depan tak ada lagi koruptor yang disuplai dari sekolah," katanya.

"UN menjadi bermakna jika mencerminkan proses kejujuran," kata Anies saat membuka Rakor Persiapan UN 2016, di Jakarta. Rakor Persiapan UN dihadiri para pejabat Kemendikbud, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta pejabat pembuat komitmen (PPK), dan lainnya.

Mendikbud juga meminta semua pihak untuk memperbanyak sosialisasi tentang pentingnya integritas. Kesadaran itu juga harus disosialisasikan kepada orang tua peserta didik. Menurut dia, evaluasi penyelenggaraan UN merupakan salah satu ikhtiar meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Anies mengatakan, UN telah berlangsung bertahun-tahun dengan pengulangan masalah yang sama. "Sehingga harus diantisipasi sejak awal dengan memperkirakan potensi masalah yang akan timbul, sekaligus menentukan langkah-langkah solusinya," jelas dia. Seperti informasi yang dilansir dari Republika.

Rerata Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) 2015 mencapai 63,28. Kota Yogyakarta meraih nilai IIUN tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data laporan hasil UN dan IIUN per kabupaten/kota, Yogyakarta meraih 82,37. Urutan kedua ditempati oleh Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, dengan nilai 81,32 pada hasil IIUN.

Di posisi ketiga adalah Kota Magelang, Jawa Tengah. Sekolah-sekolah di wilayah ini mencapai nilai 81,26. Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendapat peringkat selanjutnya dengan nilai rata-rata 80,61. Diikuti oleh Kabupaten Puworejo, Jawa Tengah, dengan skor 80,33.

Surat Edaran Mendikbud Dan MenPAN-RB Terkait Hari Guru

Menpan RB Yuddy Chrisnandi dan Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran larangan untuk guru mengikuti perayaan peringatan Hari Guru 13 Desember 2015 yang akan selenggarakan oleh PGRI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Surat Edaran (SE) Nomor 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 9 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan terkait dengan perayaan Hari Guru Nasional 13 Desember 2015. Yang ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Isi Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,kabupaten/kota se-Indonesia tentang imbauan agar guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember.

Surat Edaran Kemendikbud Terkait Hari Guru

Guru Dilarang Mengikuti Hari Guru Nasional 13 Desember


MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.

Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015.

Berikut pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015.

"Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di manapun bapak/ibu bertugas," tulis Yuddy dalam surat edarannya di Jakarta.

Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru.

Berdasarkan alasan itu, Menteri Yuddy pun mengimbau para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas guru yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.

Dalam hal ini, lanjut dia, perihal ikut serta pada kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI yang akan dilaksanakan pada 13 Desember.

Sulistiyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015.

"Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah," kata Sulistiyo seperti dilansir dari Kompas.

Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015

Setelah MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pertemuan guru-guru 13 Desember, kini giliran Menteri Anies membuat Surat Edaran tentang Hari Guru Nasional 2015.

Isi point penting dari SE Mendikbud dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 101410/A.A5/HM/2015 tersebut antara lain adalah bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015.

Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.

Tidak diperkenankan organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.

Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.

Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru.

Pelaksanaan Kurikulum Nasional

Kemendikbud akan mengganti menghapus Kurikulum 2013 (K13) dengan Kurikulum Nasional. Rencana penghapusan K13 menjadi Kurikulum Nasional ini akan mulai dilaksanakan dan berlaku di tahun 2018.

Pergantian kurikulum sekolah ini memang kerapkali terjadi di Indonesia ini. Dan juga kurikulum pendidikan yang pernah diterapkan di bangsa kita ini.

Tujuan manfaat kurikulum pendidikan salah satunya adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.

Kurikulum dapat (paling tidak sedikit) meramalkan hasil pendidikan/pengajaran yang diharapkan karena ia menunjukkan apa yang harus dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami oleh peserta didik.

Pelaksanaan Kurikulum Nasional

Diantara jenis macam kurikulum sekolah dan pendidikan yang sekarang sedang berjalan adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta juga Kurikulum 2013.

Perubahan Kurikulum Nasional Kurikulum KTSP Kurikulum 2013


Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional. Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis.

Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah seperti informasi yang dilansir dari JPNN dengan judul pemberitaan kurikulum diubah lagi.

Sebelumnya juga beredar informasi pemberitaan terkait dengan Kurikulum 2013 Diganti KTSP Sampai Tahun 2020.

Masa berlaku kurikulum 2006 KTSP pengganti Kurikulum 2013 (K13) adalah sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.

Batas maksimal pergantian dari Kurikulum 2006 atau menjadi Kurikulum 2013 (K-13) sampai 2020. Meskipun demikian, sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020. Demikian diungkapkan oleh Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud diakhir tahun 2014 yang lalu.

Hal tersebut berdasarkan pada Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 salah satu isi pasalnya adalah bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan.

"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya dilansir dari jpnn. Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam).

Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.

"Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.

Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagamaan atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.

Dan ini adalah salah satu dari sekian Persoalan Masalah Pada Kurikulum 2013 (K13) baik yang dirasakan oleh guru maupun murid dan siswa.

termasuk juga pelaksanaan Kurikulum 2013 diwarnai permasalahan demi permasalahan seperti kacaunya distribusi buku ajar, belum pahamnya guru menerapkan Kurikulum 2013 dan lain sebagainya.

Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan evaluasi K-13 bisa rampung Januari tahun depan. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil evaluasi K-13 harus bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan.

Meskipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan sangat disayangkan jika kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. "Ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya," katanya. Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi K-13.

Kalau mau membuat Kurikulum Nasional, Doni mengatakan harus dirancang secara matang. Baik itu secara struktur kurikulum, mata pelajaran, maupun isi di dalam kurikulum harus relevan bagi seluruh anak di Indonesia.

Kurikulum level nasional itu, cukup hanya mengatur hal-hal terkait kepentingan nasional saja. "Kemudian Kemendikbud juga harus ikut dalam pembahasan kurikulum level daerah, supaya bisa seimbang kepentingan nasional dan daerah atau lokalnya," tuturnya.

Kepastian akan pengganti kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional disinggung oleh Unifah Rosyidi, selaku Dirjen Ketenagaan Pendidkan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Yaitu pada tahun 2018 Kurikulum 2013 akan diganti dengan Kurikulum Nasional dengan terlebih dahulu seluruh sekolah telah menggunakan kurikulum 2013 dalam proses belajar mengajar.

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi 2016

Tunjangan profesi tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.

Besaran tunjangan sertifikasi guru TPG adalah sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi pendidikan dan juga telah mengikuti Ujian Kompetensi Guru 2015 yang lalu.

Berdasarkan pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG disalurkan diberikan melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan.

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi 2016

Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya

Dan juga setelah yang guru bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuan manfaat tunjangan profesi tunjangan sertifikasi guru adalah dalam rangka peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Berikut ini beberapa kriteria ketentuan syarat guru menerima tunjangan profesi bagi guru PNS dan Non PNS tahun 2016 yang masih berdasarkan pada ketentuan syarat guru yang menerima tunjangan sertifikasi tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  2. Memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki guru yang bersangkutan.
  4. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  5. Sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
  6. Belum pensiun.
  7. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  8. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  9. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 KTSP adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru antara lain bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa :
  • Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
  • Surat pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya.

Dan lalu mengisi mengentri hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN. Tahun 2016 dana untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru bersumber dari APBN yang ditransfer melalui mekanisme dana transfer daerah.

Tunjangan Guru Naik Tahun 2016

Tunjangan Profesi Guru TPG 2016 naik karena hal ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN. Kenaikan tunjangan sertifikasi guru 2016 ini berdasarkan data, pada 2016 akan ada 166 ribu guru yang disertifikasi.

Inilah salah satu sebab alasan Tunjangan Guru mengalami kenaikan di tahun 2016 seperti yang dikatakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud) seperti informasi yang dilansir dari Beritasatu.com.

Tunjangan Guru Naik Tahun 2016

Sumarna menerangkan, pada rapat anggaran bersama DPR, ditegaskan bahwa tunjangan profesi untuk tahun 2016 akan naik Rp 3 triliun dari Rp 77 triliun menjadi Rp 80 triliun dengan pembagian Rp 73 transfer ke daerah dan Rp 7 triliun sisanya akan dikelola Kemdikbud yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, alasan adanya kenaikan dana TPG karena berdasarkan data, pada 2016 akan ada 166 ribu guru yang disertifikasi, sehingga membutuhkan tambahan dana. Selain itu ada penambahan jumlah pemilik sertifikasi guru, kenaikan gaji pokok yang mencapai sekitar 5-7 persen.

Syarat kriteria guru menerima tunjangan profesi guru antara lain jam mengajar mencapai 24 jam per minggu, materi pelajaran harus sesuai dengan bidang yang dikuasai guru dan rekening yang digunakan untuk menerima transfer TPG aktif.

Besaran dana uang TPG yang diterima guru dalam waktu tiga bulanan itu sebanyak satu kali gaji pokok yang disalurkan melalui tiga bank yakni BRI, BNI, dan Mandiri.

Ketiga bank ini memiliki cabang di seluruh Indonesia melalui kerja sama yang disahkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ditjen GTK Kemdikbud dengan ketiga bank tersebut selama lima tahun ke depan.

Baca juga informasi terbaru tahun 2016 bahwasannya Mendikbud akan berjuang meningkatkan kesejahteraan tunjangan guru non PNS berikut ini : Gaji Tunjangan Guru Honorer Non PNS.

Tunjangan Guru PNS, Guru Tidak Tetap, Guru Honorer Naik 2016


Tunjangan Profesi Guru 2016 akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2015. Berikut informasi terkait dengan kenaikan tunjangan sertifikasi guru 2016 di kota bekasi seperti informasi yang dilansir dari jabarpojoksatu.id

Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di Kota Bekasi. Pasalnya, tahun depan pemerintah Kota Bekasi akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen. Kenaikan tunjangan tersebut berlaku untuk guru PNS maupun TKK.

Kenaikan tunjangan tersebut, menjadi kado terindah di perayaan Hari Guru Nasional, 25 November kemarin. Dengan kenaikan tunjangan tersebut, diharapkan kinerja guru semakin baik ke depan nanti.

Rudi Sabarudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengatakan sudah seharusnya para guru tersebut mendapat kenaikan tunjangan. Pemerintah Kota Bekasi sudah mengalokasikan tunjangan tersebut.

"Nanti akan kita pilah keterkaitan PNS, maka akan ada kenaikan dari tunjangan daerah. Nah, kalau TKK (Tenaga Kerja Kontrak), yang akan dinaikkan dari uang transportnya. Seumpama yang awalnya mendapatkan Rp 1 juta maka ditambahkan kenaikannya 50 persen. Begitu juga untuk pengawas,”paparnya.

Lebih jauh Rudi menambahkan, kenaikan besaran tunjangan sertifikasi guru itu akan dianggarkan dari dana APBD 2016. Dengan adanya kenaikan tersebut maka para guru juga harus semangat memberikan pendidikan yang berkualitas agar menciptakan SDM yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Pencairan tunjangan profesi guru jangan lagi dihambat. Serta janji pemerintah akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen harus direalisasikan pada tahun depan agar para guru juga semangat memberikan pendidiikan yang berkualitas.

Berikut ini informasi terkait dengan kenaikan tunjangan guru honorer atau guru non pns 2016 seperti informasi yang dilansir dari Antara.

Tunjungan guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) di Kota Malang, Jawa Timur naik dari Rp250 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku untuk guru honorer mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Kenaikan berlaku mulai Januari 2016.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Imam Fauzi mengatakan kenaikkan tunjangan guru honorer telah disetujui. Hanya saja, anggarannya belum disahkan. Namun, dia memastikan akan terealisasi pada tahun depan.

"Anggaran untuk kenaikan tunjangan guru honorer ini sudah disetujui. Harapan kami, kenaikan anggaran untuk pos pendidikan dalam APBD 2016 ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, sebab selama ini tunjangannya sangat minim dibandingkan dengan tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik," ujar Imam.

Dia melanjutkan, kenaikan tunjangan bagi guru non-PNS itu hanya bisa dinikmati oleh 3.900 guru saja. Kriteria penerima ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.

Sementara itu, Kasi Bidang Fungsional Disdik Kota Malang Jianto, mengatakan kriteria syarat guru honorer non pns menerima kenaikan tunjangan guru tersebut antara lain masa kerja atau masa bakti dan usia standar menjadi guru.

Ia mengakui penetapan jumlah penerima tunjangan APBD 2016 itu semata-mata karena keterbatasan anggaran yang dikucurkan untuk Disdik. Terlebih, jumlah guru non-ASN di Kota Malang cukup banyak, sehingga perlu ada seleksi. Sebab, jika anggaran itu diberikan secara merata, dananya tidak cukup.

"Akan tetapi, guru non-ASN yang tidak menerima tunjangan dari APBD dapat tercover dengan dana APBN. Dana APBN itu pun hanya berlaku untuk guru non-ASN yang memiliki masa bakti lebih dari satu tahun," ujarnya.

Tunjangan Guru Sertifikasi Guru Tidak Dihapus 2017


Pemerintah merencanakan tunjangan kinerja guru pegawai negeri sipil (PNS) baru akan diberikan pada 2017.

Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS diberlakukan 2017.

”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini. Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp 80 triliun.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Pranata.

Sehingga dengan demikian maka rumor Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru 2017 bisa ditepis dengan pernyataan Dirjen GTK dan Mendikbud diatas.

Lagipula bahwasannya UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.

Pranata pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah.

Baca juga informasi update terbaru : TPG Sertifikasi Guru Tidak Dihapus.

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP