Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Ganja Dalam Brownies Coklat

Peredaran narkoba dalam brownies merupakan salah satu modus terbaru di dalam kejahatan narkoba belakangan ini. Brownies isi ganja ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional BNN.

Badan Narkotika Nasional membongkar modus baru peredaran narkoba yang dilakukan sindikat yang beranggotakan lima orang. Kelompok ini mengedarkan ganja yang dicampur dalam adonan cokelat dan brownies seperti informasi yang dilansir dari tempo.co.

Inspektur Jenderal Polisi Deddy Fauzi Elhakim selaku Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan kelima orang yang diamankan, salah satunya berinisial IR. Ia adalah orang paling penting dalam jaringan pengedar itu.

Ganja Dalam Brownies Coklat

Brownies Mengandung Ganja


Bahaya dampak brownies yang mengandung narkoba jenis ganja ini tentunya juga tidak berbeda dari tidak berbeda dengan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Kesehatan Dan Pelajar pada umumnya.

Dan target penjualan narkoba modus baru dalam coklat dan brownies ini adalah pelajar, mahasiswa, dan pecandu ganja di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Konsumen brownies ganja, menurut Deddy, ialah mereka yang sudah mengetahui kandungan jajanan tersebut.

Terbongkarnya sindikat ini berawal dari kejadian yang menimpa seorang anak, yang tak kunjung bangun dari tidurnya setelah mengkonsumsi brownies ganja.

"Setelah diperiksa, pelajar SMP ini tidur seperti itu, baru setelah makan brownies yang mengandung ganja ini," kata Deddy.

Dia menjelaskan, jajarannya lalu mengambil sampel brownies yang dimakan pelajar SMP itu. Ternyata, kue tersebut mengandung THC atau yang lebih akrab disebut ganja.

"Efek ganja itu kebalikan dari sabu. Kalau ganja itu efeknya depresan, setelah mengkonsumi tenang dan ingin tidur," jelas Deddy.

Deddy menyebutkan anak itu tak bangun-bangun akibat efek depresan ganja dalam brownies yan dikonsumsinya. Keanehan ini lantas dilaporkan ke polisi dan menjadi petunjuk BNN untuk membongkar sindikat produsen brownies ganja tersebut.

Setelah menangkap para pelaku, petugas kemudian menggeledah apartemen IR di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka juga menyita 4 kilogram ganja, 4 loyang daun ganja yang siap dicampur dengan adonan kue, 12 tepung kue, mentega, iven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, 3 kotak kue, dan 1 kotak cokelat.

Brownies Mengandung Ganja

"Mereka menjual secara online melalui website www.tokohemp.com. Website (laman) itu juga sudah kami blokir. Selain itu mereka juga bisa memesan melalui telepon dan BBM (pesan singkat Blackberry)," jelas Deddy.

Deddy menjelaskan, dari lima orang tersebut terdiri atas seorang pengendali jaringan yang bertugas menerima dan mengatur pesanan konsumen, seorang pembuat dan pengantar kue, seorang penjaga serta dua orang pembeli sekaligus kurir.

"Biasanya mereka ini menjual brownies sesuai pesanan saja, mereka juga tidak mengenal batas usia," ujar Deddy.

Deddy menuturkan, komplotan itu mengolah daun ganja kering yang dibawa dari Aceh dengan adonan brownies dan memasaknya seperti memasak kue.

"Rasa brownies manis dan reaksinya sama dengan menghisap ganja kering," tutur Deddy.

Larangan Minimarket Menjual Miras Bir

Aturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket adalah berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman alkohol Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

Sehingga jenis minuman keras beralkohol yang dilarang di jual di minimarket adalah seperti yang tercantum diatas yaitu miras alkohol golongan A.

Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Bila dalam permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Larangan Minimarket Menjual Miras Bir

Alasan Penyebab Minuman Keras Bir Dilarang Di Jual Di Minimarket


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menjelaskan penyebab larangan penjualan miras bir di minimarket adalah oleh karena penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol.

Sebab, saat ini, pasar modern seperti minimarket sudah masuk di pemukiman masyarakat, dekat sekolah, dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat dan orang tua.

Dengan demikian, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. "Aturan ini berlaku tiga bulan ke depan, mulai 16 April 2015," imbuh Rachmat.

Jadi mulai tanggal 16 april minimarket dilarang menjual bir dan minuman keras beralkohol berdasarkan pada aturan dan permendag di atas.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mendag menerbitkan aturan baru tersebut. Pasalnya, ia menilai minuman beralkohol sangat mempengaruhi sisi kognitif anak di bawah umur.

Apalagi saat ini, ranah pendidikan bukan hanya di sekolah dan di rumah, tapi juga di antara keduanya yakni di lingkungan antara rumah dan sekolah.

Nah dengan masuknya minimarket di lingkungan sekolah dan pemukiman penduduk, maka rawan minuman beralkohol dikonsumsi oleh anak-anak sekolah di bawah umur. "Saya apresiasi keputusan menteri perdagangan mengeluarkan aturan ini," terangnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan aturan ini hanya berlaku di Minimarket. Sementara di Hotel, dan Restoran minuman beralkohol masih bisa dijual. "Tapi syaratnya tidak bisa dibawa pulang, hanya boleh diminum di situ," terangnya.

Alasan Penyebab Minuman Keras Bir Dilarang Di Jual Di Minimarket

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan mayoritas aturan Permendag No. 20/2014 tetap berlaku seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).

Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar.

"Aturan ini tetap harus dipertegas menanyakan umur atau kartu identitas," jelas Gobel

Daftar Kosmetika Yang Berbahaya Bagi Kesehatan Yang Dirilis BPOM

Badan Pengawas Obat Dan Makanan merilis daftar merek alat-alat kosmetika yang mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan tubuh karena kandungannya yang terdiri dari merkuri, timbal dan zat kimiawi lainnya. Untuk itulah masyarakat perlu mengetahui juga akan tanda ciri kosmetik yang berbahaya bila digunakan.

Bersama denga hal tersebut pemerintah dan Badan POM mengeluarkan "Public Warning 2014" kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik-kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Jenis macam alat kosmetik berbahaya itu antara lain adalah lipstik, krim pemutih wajah, perona mata, perona pipi, dan sabun muka. Produk ini beredar di kota besar seperti Jakarta, Medan, Semarang, Bandung, Surabaya dan perbatasan seperti informasi yang dirilis dari tempo co.

Daftar Kosmetika Yang Berbahaya Bagi Kesehatan Yang Dirilis BPOM

Kandungan Zat Beracun Berbahaya Pada Kosmetika


Berikut beberapa macam jenis kandungan zat-zat beracun dan berbahaya yang perlu diwaspadai oleh para pengguna kosmetik antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin)
  2. Cemaran logam berat Pb.
  3. Pemutih (merkuri).
Berikut informasi yang diperoleh resmi dari BPOM terkait dengan informasi pemberitaan Kosmetika mengandung bahan berbahaya antara lain bahwa Hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2014 diidentifikasi 68 kosmetika mengandung bahan berbahaya, terdiri dari 32 kosmetika luar negeri dan 36 kosmetika dalam negeri.

Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Kosmetika dalam lampiran peringatan publik/public warning tersebut terdiri dari 37 kosmetika tidak ternotifikasi dan 31 memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.

Jika diihat dari jumlah produk yang disampling selama 5 tahun terakhir, temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung menurun dari 0,86% menjadi 0,48% (2010-2013) dan meningkat kembali menjadi 0,99% (bulan Desember di tahun 2014).

Kosmetika Mengandung Bahan Zat Berbahaya


Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut, telah dilakukan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran. Selama tahun 2014 telah dilakukan projustitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika.

Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Kepolisian, serta Asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya.

Diserukan kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.

Kepala Badan POM Roy A. Sparringa mengatakan bahwa sebelum menyita kosmetik berbahaya, BPOM telah melakukan uji klinis terhadap kandungan bahan di dalamnya. Sebanyak 54 persen produk yang disita merupakan produk impor dan ilegal atau tak memiliki nomor notifikasi dari BPOM.

Merkuri dan asam retinoat menyebabkan kanker dan cacat janin. Sedangkan hidrokuinon menyebabkan flek hitam," kata Roy. Zat berbahaya tersebut masuk ke dalam tubuh melalui kulit dan lendir ludah pada penggunaan lipstik.

Berikut 10 jenis dan merek kosmetik terlarang yang dirilis bpom dan juga informasi dari Tempo co antara lain :
  1. Baolishi lipstik dengan bungkus berwarna kuning, emas, dan hijau. Lipstik ini mengandung batas kadar timbal yang diizinkan BPOM.
  2. Lipstik merek Kiss Beauty dan Miss Beauty, mengandung timbal berlebihan.
  3. Han's skin care flawless night cream, produk Malaysia, mengandung merkuri.
  4. Sabun muka, night and day cream merek Sari. Kosmetik ini buatan PT. Star Abadi Ratu Bogor, dan mengandung merkuri.
  5. Ladymate lisptik, produk PT. Era Variasi Intertika, mengandung pewarna merah berbahaya jenis K3.
  6. Implora eye shadow berbagai warna dan kemasan, buatan Surabaya. Mengandung pewarna berbahaya jenis K10.
  7. Citra jelita night krim buatan Cirebon, mengandung hidrokuinon.
  8. QB white night cream produk Jakarta, mengandung merkuri dan asam retinoat.
  9. Dr BL Skin Care Cairan Peremajaan Plus mengandung hidrokuinon dan asam retinoat.
  10. Bio-K sulf anti acne cream buatan Tangerang, mengandung steroid triamsinolon asetonida.

Bahaya Akibat Penyalahgunaan Narkoba Bagi Kesehatan Dan Remaja

Penyalahgunaan dan bahaya narkotika narkoba di kalangan muda dan remaja tidak dipungkiri masih banyak di lingkungan sekitar kita. Karena memang dampak akibat narkoba bagi kesehatan dan masa depan memang tidaklah sedikit. Akan banyak yang dikorbankan oleh karena penyalahgunaan narkotika semacam ini.

Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian definisi narkoba ini adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).

Sedangkan berdasarkan pada Undang-Undang No 27/1997 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun sistematis, yang dapat menurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Bahaya Akibat Penyalahgunaan Narkoba Bagi Kesehatan Dan Remaja

Jenis Macam Narkotika


Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan Pemerintah Indonesia khususnya dalam hal ini adalah oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik narkoba ataupun napza adalah mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Berikut ini jenis dan golongan narkoba narkotika antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh jenis narkoba golongan satu antara lain adalah : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan dua antara lain adalah : petidin, benzetidin, dan betametadol.
  3. Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan tiga antara lain adalah : kodein dan turunannya.
Obat-Obat Jenis Psikotropika

Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.

Jenis macam golongan obat psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
  • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh obat jenis psikotropika golongan satu antara lain adalah : MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
  • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh obat jenis psikotropika golongan dua antara lain adalah : Amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
  • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh obat jenis psikotropika golongan tiga antara lain adalah : Lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
  • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh obat jenis psikotropika golongan empat antara lain adalah : Nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
Jenis Macam Narkotika

Zat Adiktif Lainnya

Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Rokok. Silakan membaca lebih lanjut mengenai bahaya merokok bagi kesehatan di informasi berikut ini ==>> Dampak bahaya Merokok Bagi Kesehatan.
  2. Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
  3. Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).

Bahaya Narkotika Bagi Kesehatan


Bahaya narkoba bagi para pecandu dan kalangan muda pelajar generasi penerus bangsa adalah banyak dan bila tidak segera dihentikan kebiasaan mengkonsumsi narkoba maka hal ini akan memperburuk derajat kesehatan penggunanya itu sendiri secara pelan-pelan tetapi pasti.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.

Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.

Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.

Kalau diambil rata- ratakan usia sasaran pengguna narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja

Efek dampak penggunaan narkoba bisa dalam berbagai bentuk antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran.
  2. Menghilangkan rasa.
  3. Mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri.
  4. Menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan).
Bahaya narkoba untuk kesehatan yang terberat adalah efek ketergantungan obat nya itu sendiri. Karena dengan efek buruk yang ditimbulkan bagi para pecandu narkoba adalah keinginan untuk selalu memakainya secara berulang.

Bahaya Narkoba Bagi Pelajar

Bahaya Narkoba Bagi Pelajar

Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.

Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.

Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja pelajar antara lain adalah sebagai berikut :
  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian.
  • Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah.
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas.
  • Tidak memedulikan kesehatan diri.
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Bahaya Dampak Efek Negatif Buruk Penyalahgunaan narkoba bagi tubuh dan kesehatan manusia bahwa dalam hal ini secara umum akibat penggunaan narkotika ini akan memberikan dampak sebagai berikut :
  1. Depresan. Dalam hal ini para pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
  2. Halusinogen. Dalam hal ini para pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
  3. Stimulan. Akibat pengaruh stimulan pada narkotika dan obat-obatan terlarang bagi organ tubuh antara lain adalah mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
  4. Adiktif (Kecanduan). Dampak pengaruh negatif kepada para pemakai dalam hal ini adalah akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada para pemuda pelajar genereasi penerus bangsa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan narkotika ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap sehingga perbuatan tercela seperti ini pun akhirnya mereka jalani.

Oleh karena itu mulai saat ini kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya cara untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan narkotika mari kita jaga dan awasi anak didik kita dari bahaya narkoba tersebut.

Penyebab Sakit Nyeri Dada

Tanda gejala penyakit jantung koroner salah satunya yang bisa dirasakan oleh para pasien adalah rasa nyeri di dada sebelah kiri. Dan sensasi sakit dada ini bisa bermacam-macam. Bisa dirasakan seperti terbakar, teriris pisau, tertindih beban yang berat dan menjalar sampai ke lengan kiri. Akan tetapi tidak semua sakit dan nyeri pada dada (angina pektoris) pasti adalah penyakit jantung.

Karena untuk memastikan menegakkan diagnosa penyakit jantung koroner dari medis diperlukan beberapa tahapan dan hasil pemeriksaan yang menunjang ditegakkannya penyakit jantung konorer atau serangan jantung itu sendiri. Diantara nya adalah nyeri dada yang khas, pemeriksaan laboratorium darah didapatkan nilai hasil lab Troponin T meningkat dan juga CKMB tinggi dan hasil rekam EKG didapatkan adanya gambaran ST Elevasi.

Penyebab Sakit Nyeri Dada

Angina Pektoris (Nyeri Dada)


Sakit dada pada sebelah kiri bila dihubungkan dengan gejala tanda serangan jantung adalah disebabkan oleh karena suplai oksigen yang berkurang di pembuluh darah koroner akibat karena adanya penyempitan atau pun penyumbatan pembuluh darah koroner utama di jantung.

Atau bisa juga didefinisasikan diartikan ketidaknyamanan dada yang terjadi ketika ada suplai oksigen darah yang berkurang pada area dari otot jantung. Pada kebanyakan kasus-kasus yang terjadi, penyebab kekurangan suplai darah ini adalah disebabkan oleh penyempitan dari arteri-arteri koroner sebagai akibat dari arteriosclerosis.

Waktu timbulnya keluhan nyeri dada atau angina ini pada umumnya adalah terjadi waktu latihan, stres emosi yang parah, atau setelah makan yang berat. Selama periode-periode ini, otot jantung menuntut lebih banyak oksigen darah daripada arteri-arteri yang menyempit dapat berikan.

Angina secara khas berlangsung dari 1 sampai 15 menit dan dibebaskan dengan istirahat atau dengan menempatkan tablet nitroglycerin (ISDN Isosorbid Dinitrat) dibawah lidah. Nitroglycerin mengendurkan pembuluh-pembuluh darah dan menurunkan tekanan darah. Keduanya istirahat dan nitroglycerin mengurangi permintaan otot jantung untuk oksigen, jadi membebaskan dan mengurangi angina ini.

Pembagian Angina Pektoris di dalam kesehatan dan dunia medis ada dua yaitu stable angina pektoris dan juga unstable angina. Stable angina adalah tipe yang paling umum dari nyeri dada, dan adalah apa yang dimaksudkan oleh kebanyakan orang-orang ketika mereka merujuk pada angina. Orang-orang dengan stable angina mempunyai gejala-gejala angina pada basis yang reguler dan tanda gejalanya sedikit banyaknya dapat diprediksi misalnya ketika aktifitas menaiki tangga-tangga akan menyebabkan nyeri dada.

Untuk kebanyakan pasien-pasien, gejala-gejalanya terjadi selama pengerahan tenaga dan aktifitas yang cukup berat dan memakan tenaga serta juga pada umumnya berlangsung kurang dari lima menit. Nyeri dada jenis ini akan hilang dengan orang tersebut istirahat atau dengan pemberian obat ISDN bawah lidah sublingual, seperti nitroglycerin dibawah lidah.

Unstable angina adalah kurang umum dan lebih serius. Tanda gejala keluhan sakit dada ini akan dirasakan lebih parah dan kurang dapat untuk diperkirakan diprediksi daripada pola-pola dari stable angina yang pertama tadi. Lebih dari itu, nyeri dadanya akan lebih sering, berlangsung lebih lama, terjadi waktu istirahat, dan tidak dibebaskan dengan nitroglycerin dibawah lidah (atau pasien perlu untuk menggunakan lebih banyak nitroglycerin daripada biasanya).

Unstable angina tidaklah sama seperti serangan jantung, namun ia memerlukan kunjungan segera pada dokter dan medis atau bahkan untuk segera mendatangi rumah sakit terdekat dan memeriksakan di unit gawat darurat (UGD) rumah sakit karena pengujian jantung lebih jauh sangat diperlukan. Unstable angina seringkali adalah pendahuluan pada serangan jantung yang sesungguhnya.

Penyebab Nyeri Sakit Dada

Penyebab Tersering Nyeri dada


Pada dasarnya pembagian yang menyebabkan timbulnya terjadinya sakit pada dada sebelah kiri adalah terbagi menjadi dua. Yaitu yang berasal dari organ jantung (cardial) dan bukan jantung (non cardial). Karena dua hal tersebutlah yang seringkali menjadi seseorang mengalami rasa nyeri dada yang kadangkala diasumsikan terkena penyakit jantung iskemik atau jantung koroner.

Nyeri dada pada dasarnya dapat disebabkan oleh semua penyusun dada kita. Dari luar ke dalam dada kita disusun oleh kulit, otot, tulang, jantung, selaput pembungkus paru-paru, dan paru-paru. Di sekitar dada juga terdapat organ lambung dan payudara pada wanita.

Yang termasuk faktor penyebab sakit dada yang berasal dari jantung ini terbagi menjadi dua yaitu :
  • Koroner (Karena adanya penyempitan pembuluh darah koroner jantung).
  • Non Koroner (Karena adanya spasme pembuluh darah jantung ).
Sedangkan faktor penyebab nyeri dada yang berasal dari bukan jantung atau non kardial ini bisa disebabkan karena :
  1. Pleural. Ciri tanda nyeri dada yang disebabkan oleh karena penyakit paru seperti halnya infeksi paru, kanker paru sifatnya menusuk dan terlokalisir pada suatu tempat.
  2. Gastrointestinal. Pada kelainan organ pencernaan sensasi sakit dada ini dirasakan sebagai suatu sensasi terbakar atau rasa panas pada daerah dada, disertai rasa asam yang naik ke kerongkongan, mulut akan terasa pahit, dan sering kali mengalami radang tenggorokan. Kumpulan gejala simptom semacam ini sesuai dengan penyakit yang dalam dunia medis kedokteran disebut dengan gastrooesophageal reflux disease (GERD).
  3. Penyakit Paru-Paru. Hampir semua penyakit pada paru-paru, seperti TBC, radang paru, bronkitis, memar paru, tumor paru, dapat menimbulkan gejala nyeri dada. Nyeri biasanya bersifat tumpul dan tidak terlokalisasi, seperti halnya nyeri akibat jantung. Namun, nyeri akibat paru-paru tidak diiringi gejala simpatis (berkeringat dingin, laju jantung cepat, mual, muntah). Umumnya nyeri dada akibat paru-paru tidak berdiri sendiri, melainkan bersama gejala penyakit paru-paru lainnya, seperti batuk, demam, dan sesak napas.
  4. Neural Dan Otot. Sakit dan nyeri akibat adanya keluhan pada otot serta tulang (muskuloskeletal) yang disebut penyakit kostokondritis, patah tulang iga, atau metastasis kanker.
  5. Psikogenik (Abdurrahman N, 1999). Kecemasan ini apalagi yang berlebihan akan bisa menjadi penyebab rasa tidak nyaman di dada. Mekanisme terjadi karena adanya hiperaktivitas sistem saraf otonom yang akan membuat tubuh merespon dengan gejala-gejala fisik yang dikenal dengan istilah keluhan psikosomatis.
Diagnosis nyeri dada dilakukan berdasarkan gejala, pemeriksaan fisik dan sejarah catatan medis pasien. Elektrokardiogram dan tes darah biasanya dilakukan untuk mendiagnosis penyebab nyeri dada seperti tersebut diatas tadi.

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP