Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan

By Unknown  |  05.35 No comments

Jam kerja PNS Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI Polri Ramadhan tahun 2016 1437 H telah ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB). Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.

Penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara ASN TNI Polri di bulan ramadhan 2016 diberlakukan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kemenpan. Tujuan pengurangan jam kerja PNS di bulan Puasa dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan.

Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2016

Jam Kerja PNS TNI Polri Ramadhan 1437 H


Penetapan aturan pengurangan kerja bagi para aparatur sipil negara pegawai negeri sipil ini akan berkurang dari jam hari-hari biasanya.

Karena memang akan banyak Hikmah Keutamaan Manfaat Puasa Ramadhan bagi umat Islam yang menjalankan kewajiban berpuasa menahan makan dan minum selama satu bulan penuh.

Berikut ini adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) seperti informasi yang dilansir dari website portal resmi Kemenpan RB di www.menpan.go.id sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja sebagai berikut :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30 dan untuk Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Tag : UpdateInfo
Author: Unknown

Hanya seorang blogger yang ingin berbagi informasi dan pengetahuan dan semoga bisa memberikan manfaat kepada kita semuanya

0 komentar:

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP