Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Berdasarkan Rangking

By Unknown  |  17.24 1 comment

Pengangkatan CPNS dari Honorer K2 adalah berdasar pada rangking (passing grade) ketika mengikuti ujian seleksi rekrutmen tes CPNS di tahun 2013 yang lalu. Demikian penetapan dari BKN seperti informasi yang dirilis di website jpnn.com.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua (K2) berdasarkan mekanisme perangkingan. Perangkingan ini dilihat dari hasil testing serta skor passing gradenya saat mengikuti tes.

Berikut pernyataan dari Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait dengan informasi pemberitaan informasi honorer K2 diangkat menjadi cpns mulai 2016 berdasar pada hasil rangking passing grade ujian CPNS dan verifikasi validasi data honorer K2.

Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Berdasarkan Rangking

"Karena 2016 ini sudah dimulai proses testing perangkingan (sesuai passing grade), siapa-siapa honorer K2 yang duluan diangkat, kami membutuhkan anggaran lebih banyak,"

Selain tahapan perangkingan, BKN juga membutuhkan dana besar untuk verifikasi validasi data honorer K2 yang diajukan masing-masing instansi. Verval BKN ini sangat penting untuk mengeluarkan NIP CPNS.

"Meski verval sudah dilakukan masing-masing daerah, namun BKN harus melakukan verval lagi. Karena ini baru kali pertama, BKN perlu melakukan pelatihan kepada seluruh BKD untuk menyamakan visi agar tidak ada honorer K2 bodong yang disisipkan," bebernya.

Honorer K2 Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis Diangkat CPNS 2016


Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) menjadi CPNS tidak hanya dibatasi tenaga pendidik. Seluruh formasi honorer K2, baik tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya akan diakomodir dalam pengadaan CPNS 2016 mendatang.

"Pengangkatan honorer K2 dan K1 yang disepakati bersama saat raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB pekan lalu itu berlaku untuk semua formasi. Jadi bukan hanya‎ untuk guru saja," tegas Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI seperti pemberitaan yang dimuat di jpnn.com belum lama ini.

Syarat honorer K2 diangkat menjadi CPNS antara lain dalam mekanisme ini adalah sebagai berikut :
  • Masa kerjanya minimal satu tahun terhitung Januari 2005.
  • Telah mengabdi di instansi negeri dan tidak pernah terputus.
  • Para honorer itu juga harus pernah mengikuti tes CPNS pada Tiga November 2013.
"Bagi honorer K2 yang tidak pernah ikut tes, tidak bisa diangkat CPNS. Karena dianggap sudah mengundurkan diri," tegas Bambang.

Sumber : JPNN.COM

Tag : BeritaCPNS
Author: Unknown

Hanya seorang blogger yang ingin berbagi informasi dan pengetahuan dan semoga bisa memberikan manfaat kepada kita semuanya

1 komentar:

  1. bila sesuai aturan honorer K2 Masa kerjanya minimal satu tahun terhitung Januari 2005 maka di daerah sdh tidak ada lgi honorer K2 yang ada adl tenaga honorer yg memalsukan SK pengangkatan sbg honorer krn yang rata2 mulai bkerja diatas tahun 2007

    BalasHapus

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP